Pasal 40
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) Dinas daerah sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus memberitahukan kepada kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya secara daring melalui SIAPkerja paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan dengan mengunggah surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair. (2) Surat pernyataan dari penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi: a. kesanggupan untuk melaporkan data penempatan hasil pelaksanaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
b. kesanggupan menyediakan informasi lowongan dan fasilitasi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas; c. kesediaan menggunakan SIAPkerja; d. tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja; dan e. memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
