PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
BKK dilarang: a. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja dari Pencari Kerja; b. menempatkan Tenaga Kerja di luar alumninya; dan c. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri.
