PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) BKK yang telah memperoleh tanda daftar harus memasang papan nama dengan minimal mencantumkan nomor tanda daftar. (2) Bentuk papan nama BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan BKK masing-masing.
