PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat BNSP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan rumah tangga BNSP; b. pemberian dukungan penyusunan regulasi sertifikasi dan pelaksanaan advokasi; c. pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama kelembagaan sertifikasi; dan d. pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi sistem sertifikasi dan informasi.
