PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 9
BAB 4 — PENGGUNA SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus menggunakan SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
