PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 8
BAB 4 — PENGGUNA SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
(1) Kementerian/lembaga, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pemangku kepentingan lainnya yang telah memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus melakukan integrasi dengan SIAPkerja yang dilaksanakan dalam bentuk Interoperabilitas Data. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
