PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 8
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PDH laki-laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut: a. kemeja lengan panjang yang dapat dilipat berwarna merah maroon dengan desain:
- kerah rebah;
- 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing sebelah dada kiri dan kanan; dan
- kancing kemeja berwarna merah maroon. b. celana panjang berwarna khaki dengan desain:
- tanpa lipatan di bawah;
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
- 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing di sebelah bawah samping lutut kiri dan kanan.
