PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 7
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PDH perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. kemeja lengan panjang yang dapat dilipat berwarna merah maroon dengan desain:
- kerah rebah;
- 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing sebelah dada kiri dan kanan; dan
- kancing kemeja berwarna merah maroon. b. celana panjang berwarna khaki dengan desain:
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan; dan
- 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing di sebelah bawah samping lutut kiri dan kanan. c. celana panjang berwarna khaki dengan desain 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan dan 2 (dua) buah saku bobok tertutup dengan kancing di sebelah bawah samping lutut kiri dan
kanan atau rok panjang sebatas mata kaki berwarna khaki dengan desain rimpel di belakang sebelah bawah dan 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan, khusus perempuan berjilbab; dan d. jilbab berwarna khaki, khusus perempuan berjilbab.
