PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PDU laki-laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna putih dengan desain:
- kerah rebah;
- lidah pundak (skoder);
- 1 (satu) buah saku bobok terbuka di dada sebelah kiri dengan lis berwarna biru tua di bagian atas saku; dan
- kancing kemeja berwarna putih. b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain:
- tanpa lipatan di bawah;
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan; dan
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian belakang dengan kancing.
