PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PDU perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna putih dengan desain:
kerah rebah;
lidah pundak (skoder);
1 (satu) buah saku bobok terbuka di dada sebelah kiri dengan lis berwarna biru tua di bagian atas saku; dan
kancing kemeja berwarna putih. b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan; c. celana panjang atau rok panjang berwarna biru tua sebatas mata kaki dengan desain rimpel di belakang sebelah bawah serta 2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiri dan kanan, khusus perempuan berjilbab; dan d. jilbab berwarna biru tua, khusus perempuan berjilbab.
