PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PDU dan PDH berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1263) tetap dapat digunakan sampai dengan pengadaan PDU dan PDH berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
