PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 13
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pakaian dinas dan Atribut Pengantar Kerja pada Kementerian dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (2) Pendanaan pakaian dinas dan Atribut Pengantar Kerja pada Instansi Pengguna dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja instansi masing-masing sesuai kewenangannya.
(3) Pendanaan pengadaan pertama pakaian dinas dan Atribut Pengantar Kerja di instansi daerah provinsi dan instansi daerah kabupaten/kota tahun 2023 untuk Pengantar Kerja yang telah diangkat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian.
