PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
BAB 6 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
Penyusunan naskah dinas dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penelitian; b. penelaahan; c. pengetikan; d. pembubuhan paraf; e. penandatanganan; f. penomoran; g. pemberian cap dinas; h. penggandaan;
i. penyampulan; dan j. pengiriman.
