PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
BAB 6 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
(1) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh Eselon I atas nama Menteri menggunakan kop Kementerian. (2) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I menggunakan kop unit kerja Eselon I yang bersangkutan. (3) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atas nama pejabat Eselon I menggunakan kop unit kerja Eselon I yang bersangkutan. (4) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh Kepala UPT menggunakan kop UPT yang bersangkutan.
