PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 16
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan pengelolaan naskah dinas di Kementerian dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum. (2) Pengendalian pengelolaan naskah dinas di Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal.
