PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 15
BAB 8 — PROSEDUR PENGURUSAN NASKAH DINAS
Pengelolaan naskah dinas dilaksanakan oleh unit organisasi pengelola naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan tingkat keamanan, tingkat kecepatan penyampaian dan tingkat kecepatan pemrosesan.
