PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 12
BAB 6 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
Penggunaan amplop dinas disesuaikan dengan penggunaan kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
