PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
Pasal 9
BAB 3 — UPAH MINIMUM SEKTORAL
(1) Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh: a. dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (2) Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas: a. kesepakatan dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (3) Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 kepada gubernur. (4) Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
