PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN UPAH MINIMUM
(1) Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. (2) Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
