PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah MENETAPKAN Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk.
