Pasal 12
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
