PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN...
Pasal 11
(1) KPA menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Direktur Jenderal secara
periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Menteri secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
