PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian...
Pasal 6
Pengelolaan sistem aplikasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretariat Jenderal.
