PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN...
Pasal 2
(1) DKPTKA ditetapkan sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) perjabatan perbulan untuk setiap TKA dan dibayar di muka. (2) Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh. (3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dengan menyetorkan pada Kas Negara melalui SIMPONI dengan menggunakan Kode Billing yang memuat: a. identitas Pemberi Kerja TKA; b. identitas TKA; c. jangka waktu Pengesahan RPTKA; dan d. total pembayaran.
