PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN...
Pasal 10A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penarikan DKPTKA yang telah diajukan dan memenuhi persyaratan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat diproses.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2022
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
