Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2025
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Draf
Sesditjen Binalavotas
Sesditjen Binapenta & PKK
Plh. Sesditjen Binwasnaker
Sesditjen PHI & Jamsos
Plt. Sesditjen Barenbang
Pengendali Aspek Hukum (Karo Hukum)
Penanggung Jawab Materi
Dirjen Binalavotas
Dirjen Binapenta & PKK
Plt. Dirjen Binwasnaker
Dirjen PHI & Jamsos
Kepala Barenbang
Penanggung Jawab Administrasi (Sekretaris Jenderal)
