PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada waktu tertentu. (4) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (5) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
