Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai berikut: a. satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat unit kerja ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan b. satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat satuan kerja ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat yang memimpin Unit Pelaksana Teknis Pusat. (2) Susunan keanggotaan satuan tugas penyelenggaraan SPIP paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; d. anggota; dan e. sekretariat. (3) Penanggung jawab satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian adalah Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja. (4) Penanggung jawab satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat unit kerja adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Kepala Biro Keuangan. (5) Sekretaris dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat.
(6) Satuan tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing-masing; b. melakukan koordinasi dengan instansi pembina SPIP; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern pada unit kerja masing-masing; dan d. melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern kepada pimpinan unit kerja.
