PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 11
BAB 4 — LAPORAN DAN PENDOKUMENTASIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib menyelenggarakan dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern, transaksi, dan kejadian penting. (2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup
seluruh Sistem Pengendalian Intern, transaksi, dan kejadian penting.
