Pasal 10
BAB 4 — LAPORAN DAN PENDOKUMENTASIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. laporan SPIP unit kerja di sampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal; dan b. laporan SPIP satuan kerja disampaikan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal selaku koordinator penyelenggaraan SPIP Kementerian melakukan kompilasi dari laporan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
