PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Polteknaker,terdiri atas: a. direktur dan pembantu direktur; b. senat; c. satuan penjaminan mutu; d. satuan pengawas internal; e. subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; f. subbagian umum dan keuangan; g. program studi; h. unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; i. unit penunjang; dan j. kelompok jabatan fungsional.
