Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Polteknaker mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatdi bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polteknaker menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni;
e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi; f. pelaksanaanadministrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, magang, praktek kerja lapangan dan penempatan kerja; g. pengelolaan laboratorium/workshopdansarana, prasarana penunjang lainnya; i. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian; j. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; k. pelaksanaan pengawasan internal; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
