PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI
Evaluasi pengusulan dan pemenuhan Kebutuhan JF Instruktur dilaksanakan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna secara periodik setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
