PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan JF Instruktur menyampaikan laporan kepada Direktur
Jenderal secara periodik setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil validasi usulan Kebutuhan JF Instruktur; dan b. pemenuhan Kebutuhan JF Instruktur.
