Pasal 9
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b merupakan kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang- undangan (2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan dan pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan pada perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik. (4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
