PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN, PEMASANGAN, PENGGUNAAN, PERUBAHAN, DAN PEMELIHARAAN
Ketentuan dan tata cara penunjukan PJK3, Ahli K3 bidang Listrik dan Teknisi K3 Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
