PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 5
BAB 2 — PROGRAM, JENIS, PENERIMA, DAN BENTUK BANTUAN PEMERINTAH
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
