PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM, JENIS, PENERIMA, DAN BENTUK BANTUAN PEMERINTAH
Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non- prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau non- anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. kelompok masyarakat; c. lembaga pemerintah; dan/atau d. lembaga nonpemerintah.
