PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA...
Pasal 6
BAB 3 — BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
