PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA...
Pasal 5
BAB 2 — PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
