Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) P3MI dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIP3MI kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku SIP3MI berakhir. (2) Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi Komitmen persyaratan: a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermeterai cukup; b. SIP3MI yang masih berlaku; c. surat rekomendasi BP2MI yang menyatakan P3MI telah menyelesaikan permasalahan dan kasus Pekerja Migran INDONESIA; d. telah melaksanakan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA pada waktu memperoleh SIP3MI; e. pas foto Penanggung Jawab P3MI berwarna merah ukuran 4x6; f. bukti rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA paling singkat 3 (tiga)
tahun berjalan; g. penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/ kontrak/kerja sama; h. bukti penyampaian laporan penempatan secara periodik kepada Menteri; i. rekapitulasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; j. neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang dibuat oleh akuntan publik; dan k. sertifikat ISO 9001 yang masih berlaku; dan l. surat pernyataan Penanggung Jawab P3MI, yang memuat:
- tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada P3MI lain;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan 3) P3MI tidak dalam kondisi dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
