Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Untuk mendapat SIP3MI, perusahaan harus memenuhi Komitmen persyaratan: a. surat permohonan dari Penanggung Jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermeterai cukup; b. bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); c. bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah; d. penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/ kontrak/kerja sama; e. rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; f. struktur organisasi perusahaan; g. pas foto Penanggung Jawab perusahaan berwarna merah ukuran 4x6; dan
h. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan, yang memuat:
- tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada P3MI lain;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
- bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q. P3MI kepada Direktur Jenderal bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI pada saat pengambilan SIP3MI;
- memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan SIP3MI; dan 5) melakukan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan SIP3MI. (2) Sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memiliki: a. fasilitas standar kesehatan dan keselamatan kerja; b. ruang kerja komisaris, direksi, dan staff; c. ruang ibadah; d. kamar mandi/WC/toilet; e. ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan; f. tempat parkir kendaraan roda 4; g. sarana transportasi; h. peralatan kantor; i. papan bagan/struktur organisasi P3MI; dan j. papan nama kantor P3MI berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang di depan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat. (3) Rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan:
a. proyeksi peluang kerja; b. target penempatan Pekerja Migran INDONESIA setiap tahun per negara tujuan; dan c. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA. (4) Bentuk rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
