Pasal 32
BAB 5 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur:
a. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; b. Sekretariat Jenderal; c. Inspektorat Jenderal; dan/atau d. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan validasi terhadap pemenuhan Komitmen persyaratan P3MI; b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan; c. melakukan penelitian rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan d. merekomendasikan pencabutan SIP3MI kepada Direktur Jenderal.
