PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangan wajib melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan persyaratan atau Komitmen permohonan SIP3MI atau Kantor Cabang P3MI; b. pemenuhan standar; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan. (2) Dalam hal Penanggung Jawab P3MI atau Kantor Cabang P3MI tidak dipenuhi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil tindakan berupa pencabutan SIP3MI atau izin Kantor Cabang P3MI. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Lembaga OSS. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar Lembaga OSS untuk mencabut izin usaha yang diterbitkan OSS.
