Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) P3MI wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen persyaratan izin Kantor Cabang P3MI kepada Kepala Dinas Provinsi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Dalam hal penyampaian Komitmen dinyatakan lengkap, Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi dokumen persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja. (3) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian kelayakan/ekspos paling lama 1 (satu) hari kerja dan verifikasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan izin Kantor Cabang P3MI dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (5) Izin Kantor Cabang P3MI yang diterbitkan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinotifikasi ke sistem OSS untuk dapat berlaku efektif. (6) Format izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
