PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Izin Kantor Cabang P3MI diberikan melalui tahapan: a. P3MI menyampaikan permohonan Izin Kantor Cabang P3MI melalui OSS; b. OSS menerbitkan Izin Kantor Cabang P3MI berdasarkan Komitmen; c. Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen Izin Kantor Cabang P3MI; d. Kepala Dinas Provinsi menyampaikan notifikasi Izin Kantor Cabang P3MI kepada Lembaga OSS atas hasil pemenuhan Komitmen; dan e. Izin Kantor Cabang P3MI berlaku efektif berdasarkan notifikasi.
