Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Penilaian capaian target kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan yang meliputi penilaian aspek: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu; dan d. biaya. (2) Penilaian aspek kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a penghitungannya menggunakan rumus: Capaian Kuantitas
= Realisasi Kuantitas
x
100% Target Kuantitas (3) Penilaian aspek kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b penghitungannya menggunakan rumus: Capaian Kualitas
= Realisasi Kualitas
x
100% Target Kualitas (4) Penilaian aspek waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan toleransi efisiensi penggunaan waktu dalam penyelesaian target.
(5) Tingkat toleransi efisiensi sebesar <24% (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik. (6) Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol), penghitungannya menggunakan rumus: Capaian Waktu
= 1,76 x Target Waktu - Realisasi Waktu
x 0 x
100% Target Waktu (7) Dalam hal tingkat efisiensi waktu <24% (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian waktu dengan menggunakan rumus: Capaian Waktu
= 1,76 x Target Waktu - Realisasi Waktu
x
100% Target Waktu (8) Tingkat efisiensi >24% (lebih dari atau sama dengan dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. (9) Dalam hal tingkat efisiensi waktu >24% (lebih dari atau sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus: Capaian Waktu
= 76 - 1,76 x Target Waktu - Realisasi Waktu
x100% -100 Target Waktu
