PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 8
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Penilaian SKP tahunan dilakukan pada bulan Desember tahun berjalan. (2) Penilaian SKP tahunan meliputi penilaian: a. capaian target kegiatan jabatan; b. tugas tambahan; c. kreativitas; dan d. angka kredit bagi pejabat fungsional. (3) Penilaian SKP dilakukan oleh Pejabat Penilai dan diketahui oleh atasan langsung Pejabat Penilai.
