PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) SKP tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disusun setiap tahun pada bulan Januari tahun berjalan.
(2) SKP tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan RKT unit kerja. (3) SKP tahunan meliputi kegiatan tugas jabatan dan target capaian dan bagi pejabat fungsional ditambah dengan angka kredit. (4) Target capaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kuantitas dan kualitas output, waktu dan biaya. (5) Jumlah kuantitas output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sebanding dengan jumlah waktu kerja yang tersedia dalam pencapaian SKP. (6) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kinerja.
