PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 12
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian kreativitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan sebagai berikut: a. hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II diberikan nilai 3; b. hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Kementerian serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Menteri diberikan nilai 6; c. hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh PRESIDEN diberikan nilai 12.
